Kediri, serayunusantara.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak 112 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui metode hunting system dalam Operasi Patuh Semeru 2025, Senin (14/7/2025).
Penindakan dipimpin Kanit Turjawali Iptu Murnianto di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti simpang Alun-Alun Kota Kediri dan simpang empat Bandar Ngalim.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan yaitu pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menjelaskan Operasi Patuh Semeru 2025 bukan hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga edukasi keselamatan berlalu lintas.
“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin. Pelanggaran seperti tidak memakai helm atau melawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya, Senin (14/7).
Baca Juga: 210 Pelanggar dalam Operasi Lalu Lintas Malam di Kediri
Dalam operasi ini, terdapat delapan pelanggaran yang menjadi prioritas, antara lain: tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, serta berboncengan lebih dari satu orang.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan digelar hingga 27 Juli mendatang dengan sasaran lokasi strategis dan jam sibuk lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat tertib bukan karena takut ditilang, tapi karena peduli akan keselamatan,” tegas AKP Afandy. (Serayu)