12 Orang Jadi Tersangka Pokir Hibah, 4 Diantaranya Anggota DPRD Jatim

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: ANTARA)

Surabaya, serayunusantara.com – Bola kasus suap pengelolaan pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021 masih bergulir. Baru-baru ini ada 12 orang yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka.

Dari 12 orang baru yang ditetapkan jadi tersangka, 4 diantaranya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 4 orang itu menyusul nasib yang dialami Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, yang telah ditetapkan jadi tersangka terlebih dahulu oleh KPK.

“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024, seperti dilansir dari laman ANTARA.

Pada momentum yang bersamaan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Belum ada keterangan pasti lokasi mana saja yang digeledah maupun apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kegiatan tim penyidik yang masih melakukan penggeledahan di lapangan selesai.

OTT Wakil Ketua DPRD Jatim 

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Baca Juga: Badan Anggaran DPR Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan  Pendahuluan RAPBN 2025 dan RKP  

Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Suardhita. (antara/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *