Pendataan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung kepada pasangan yang terkena razia. (foto: IST)
Tulungagung, serayunusantara.com – Sebanyak 13 pasangan bukan suami istri di Kabupaten Tulungagung terkena razia Satpol PP. Satu pasangan yang terjaring sudah berusia lanjut.
Operasi Cipta Kondisi itu merupakan gabungan Satpol PP Tulungagung bersama tim gabungan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V-6 Tulungagung, Sabtu (11/2/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, dalam melakukan operasi, petugas menyisir dua hotel di wilayah pusat kota Tulungagung.
“Razia malam ini, kami bersama tim gabungan menyisir 2 hotel yaitu S berada dekat stasiun Tulungagung dan P di jalan WR Supratman,” katanya, Sabtu (11/2/2023) malam seperti yang dilansir dari Mattanews.
Baca Juga: Ngeyel Berangkat Kerja, Sopir Truk Gandeng di Tulungagung Ditemukan Meninggal
Puluhan pasangan yang terjaring razia itu, kata dia, dibawa petugas ke markas Satpol PP Kabupaten Tulungagung guna dilakukan pendataan oleh petugas.
“Ada 13 pasangan bukan suami istri kedapatan dalam satu kamar hotel, setelah diinterogasi tidak bisa menunjukkan surat nikah, maka kami gelandang ke kantor,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah didata ternyata pasangan yang terjaring bukan hanya berasal dari Kabupaten Tulungagung saja, melainkan berasal dari luar kota juga.
Lebih lanjut, pasangan yang terjaring tersebut oleh petugas dilakukan pendataan dan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan haram tersebut.
“Kami data semua, dan yang belum menikah untuk orang tua bersangkutan akan dipanggil, sedangkan bagi sudah menikah kami layangkan panggilan untuk pasangan masing-masing tersebut,” terangnya. (didik/ruf)