141 Sertifikat Fasum–Fasos di Kota Probolinggo Diserahkan

Probolinggo, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Probolinggo kembali menunjukkan kemajuan dalam penataan aset daerah melalui kegiatan penyerahan Sertifikat Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) perumahan dan permukiman periode 2023–2025. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (20/1) di Command Centre Kantor Wali Kota Probolinggo.

Sebanyak 141 sertifikat fasum dan fasos diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Sertifikat tersebut berasal dari pengembang perumahan maupun perorangan, dengan proses pensertifikatan yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan setempat.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pensertifikatan aset daerah memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola aset, khususnya bagi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta berpotensi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, legalitas aset fasum dan fasos dinilai sangat mendukung upaya pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum, terutama saat musim hujan.

“Dengan diterbitkannya 141 sertifikat ini, diharapkan proses perbaikan dan pemeliharaan fasum, khususnya di kawasan perumahan yang membutuhkan penanganan, dapat dilakukan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, terutama dalam penataan batas wilayah, sempadan laut, serta pembaruan data pertanahan dan aset daerah berbasis teknologi pemetaan yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa penyediaan dan penyerahan fasum serta fasos merupakan kewajiban pengembang perumahan sejak tahap awal pembangunan. Setelah proses perizinan selesai, pihaknya mendorong pengembang untuk segera memecah sertifikat lahan yang akan diserahkan sebagai aset pemerintah daerah.

Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Genangan, Pemkot Probolinggo Sigap Benahi Drainase

Ia mengakui masih terdapat sejumlah perumahan lama yang menghadapi kendala dalam penyerahan fasum dan fasos. Namun demikian, pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap pengembang terkait dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap proses penyerahan.

Pemerintah Kota Probolinggo, lanjut Rini, juga tidak ragu memberikan surat teguran kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, terutama pada perumahan lama dan lahan kavling yang status kepemilikannya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dengan diterimanya 141 bidang bersertifikat tersebut, nilai aset Pemerintah Kota Probolinggo dipastikan meningkat. Secara teknis, Dinas PUPR PKP dapat melakukan pemeliharaan fasum dan fasos secara lebih optimal. Selain itu, aset berupa ruang terbuka hijau (RTH) juga akan menambah luasan RTH Kota Probolinggo agar sesuai dengan standar nasional.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos, termasuk membantu kelurahan yang masih menghadapi kendala status kepemilikan lahan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Siswoyo, menjelaskan bahwa total 141 sertifikat tersebut mencakup luasan sekitar 5,8 hektare dan tersebar di lima kecamatan, yakni Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.

Ia menambahkan, fasum dan fasos tersebut merupakan hibah dari pengembang maupun perorangan sehingga pemerintah kota tidak perlu melakukan ganti rugi. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana pembangunan ke depan.

Baca Juga: Kabar Baik, Commuter Line Surabaya–Probolinggo Ditargetkan Beroperasi Sebelum Lebaran

Siswoyo juga menyebutkan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Pada tahun 2025, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Probolinggo tercatat sekitar Rp20,8 miliar atau hampir 10 persen dari total PAD. Selain itu, Kantor Pertanahan terus mendorong integrasi basis data NOP dan NIB guna mewujudkan sinkronisasi data aset dan pertanahan yang lebih akurat dan mutakhir. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *