Pengacara Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjuntak. (Foto: Cakrawala.co)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari Cakrawala.co, pengacara Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjuntak, membeberkan dosa-dosa Ferdy Sambo usai mantan Kadiv Propam itu divonis mati. Dosa-dosa itu yang meyakinkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan menjatuhkan vonis mati pada sidang putusan Senin (13/2/2023).
Menurut Kamarudin, dosa-dosa Ferdy Sambo adalah:
1. Merencanakan skenario pembunuhan bersama Kuat Ma’ruf dan Putrti Chandrawati
2. Menjanjikan keselamatan kepada mereka yang terlibat
3. Memerintahkan menembak kepada eliezer
4. Ikut serta menembak Joshua
5. Memerintahkan kepada orang lain untuk merusak CCTV
6. Mencuri VCR
7. Merusak barang bukti seperti laptop
8. Memerintahkan untuk mencuri uang Joshua
9. Berbohong
10. Menghalangi penyelidikan hukum atau Obstruktion of Justice
11. Merekayasa peristiwa
12. Memfitnah Josua melakukan pelecehan Putri Chandrawati
13. Menyuruh saksi untuk berbohong dan mengancam saksi-saksi
14. Membohongi Presiden, MPR dan DPR serta Kapolri dan Kompolnas
15. Tidak menyesali perbuatannya
Penjelasan Kamarudin ini disampaikan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan Ferdy sambo, dan disiarkan langsung oleh sejumlah media televisi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati kepada Frdy sambo atas keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Menurut Hakim tidak ada unsur yang meringankan. Justru perbuatannya Ferdy Sambo, memberatkan dan tidak menyesali perbuatannya. (cakrawala/ruf)