Plh. Bupati Semarang Basari melakukan penyerahan uang ganti rugi secara simbolis di Halaman Balai Desa, Candirejo, Jumat (12/7/2024) siang. (Foto: Diskominfo Jateng)
Kabupaten Semarang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Portal Berita Pemprov Jateng, Tim pengadaan tanah pembangunan Bendungan Jragung di Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang membayarkan uang ganti rugi pelepasan hak 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik yang terkena pembangunan proyek strategis nasional itu. Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis dilakukan Pelaksana harian (Plh) Bupati Semarang Basari, di Halaman Balai Desa, Candirejo, Jumat (12/7/2024) siang.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sebagai pemegang kewenangan pembangunan Bendungan Jragung, Dr Harya Muldianto mengakui, proses pembebasan lahan memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan untuk menjaga tertib administrasi, agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Kami sangat menghargai partisipasi dan kerja sama warga, yang telah mendukung kelancaran proses pelepasan hak atas tanah mereka. Sehingga, pembangunan bendungan akan berjalan lancar,” ungkapnya.
Disampaikan, pembayaran 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik itu mencapai total Rp26.174.093.313. Seluruh wilayah Dusun Kedungglatik akan ditenggelamkan dan termasuk wilayah genangan waduk.
Plh Bupati Semarang Basari mengatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian PUPR RI untuk menyiapkan lahan relokasi bagi warga. Termasuk, penyediaan fasilitas umum dan sosial seperti areal pemakaman, akses jalan masuk serta instalasi pengolah air limbah. Selain itu, juga disiapkan sumur bor dan jaringan listrik.
Baca Juga: Kasus Judi Online di Jateng, 11 Tersangka Ditangkap, 1 Masih Buron
“Terima kasih atas kesediaan warga mendukung pembangunan proyek nasional ini. Percayalah, Pemkab Semarang akan terus mendampingi Bapak/Ibu warga sekalian,” katanya.
Kepala Desa Candirejo, Haryoto menegaskan, tidak ada masalah relokasi warga Dusun Kedungglatik itu.
“Tidak ada masalah, semua diterima tidak ada penolakan. Sudah ada proses relokasi,” ujarnya singkat.
Penerima uang ganti rugi, Asmah (53) mengaku susah dan senang. Sebab, dia harus meninggalkan tanah kelahirannya ke tempat lain meskipun jaraknya tidak jauh.
“Saya sudah lihat tempat yang baru tapi belum ada gambaran untuk membangun (rumah),” akunya polos.***