Kantor Pengadilan Agama Blitar yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar. (foto; Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Angka pernikahan dini di wilayah Blitar, Jawa Timur masih tinggi. Buktinya ada ratusan anak yang mengajukan dispensasi menikah di usia dini.
Dari data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Blitar selama 2022 menunjukkan, pengajuan dispensasi nikah di bawah umur mencapai 489 anak.
Dibandingkan tahun 2021, angka dispensasi nikah di Blitar trennya mengalami penurunan. Tercatat, pada tahun 2021, jumlahnya mencapai 574 pemohon.
Baca Juga: Dikabarkan Non Muslim, Inilah Agama Farel Prayoga Berdasarkan Data Kependudukan
Humas PA Kelas 1A Blitar, Edi Marsis mengatakan, ada beberapa faktor atau pertimbangan anak-anak itu mengajukan dispensasi nikah. Faktor paling banyak yang menjadi penyebab adalah karena pihak perempuan sudah hamil duluan.
“Kebanyakan yang dispensasi kawin itu faktornya karena wanitanya sudah hamil duluan. Sehingga majelis hakim memilih mengabulkan permohonan tersebut,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Kondisi itu menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan agama mengabulkan dispensasi nikah.
“Faktor lain yang menjadi penyebab dispensasi kawin di sini ialah faktor orangtua yang menginginkan anaknya nikah di bawah umur,” ujarnya.
Keputusan menikahkan anaknya di bawah umur itu lantaran banyak orangtua yang khawatir jika anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas.
Mengacu UU No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. (ruf)