5 RUU Bidang Pertahanan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II. (Foto: Kemenkumham RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) di Bidang Pertahanan disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II, Senin (30/9/2024).

Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang ratifikasi kerja sama pemerintah Indonesia dengan lima negara yaitu Republik India, Republik Federatif Brasil, Kerajaan Kamboja, Pemerintah Republik Prancis, dan Persatuan Emirat Arab.

“Dengan disetujuinya kelima RUU tersebut menjadi UU oleh DPR RI, maka terbentuklah dasar hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah RI dengan pemerintah Republik India, pemerintah Republik Prancis, pemerintah Kerajaan Kamboja, dan pemerintah Republik Federatif Brasil. Serta antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, ketika menyampaikan pandangan pemerintah.

Supratman mengatakan pemerintah Indonesia setuju dengan fraksi-fraksi DPR RI dalam rapat pengambilan keputusan terhadap lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan ini.

“Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat paripurna ini, menyatakan setuju (RUU disahkan menjadi UU),” tuturnya.

Baca Juga: Kemenkumham Gandeng UI, Bahas Dinamika Partai Politik di Indonesia

Di momen ini, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan dapat meminimalisir ancaman di suatu negara, pula meningkatkan kemampuan industrinya.

“Kerja sama di bidang pertahanan tidak hanya bertujuan meminimalisir potensi ancaman yang ada, namun juga untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan suatu negara,” imbuh Meutya.

Kerja sama internasional, lanjut Meutya, merupakan bentuk politik luar negeri Indonesia yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes di saat yang bersamaan.

“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ungkapnya.

Komisi I DPR berharap disetujuinya kelima RUU menjadi UU dapat mendukung kerja sama di bidang pertahanan berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah negara-negara terkait.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenkumham dan FNS dalam Menangani Isu Hukum dan HAM

Sebelumnya, kelima RUU di bidang pertahanan tersebut telah dibahas dalam tingkat I antara Pemerintah dan DPR RI pada 25 September 2024 lalu. Seluruh RUU tersebut kemudian disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna dan disepakati untuk disahkan menjadi UU pada hari ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *