Satpol PP Kabupaten Blitar Gencar Sosialisasi Cukai, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar saat memberikan penjelasan soal perundang-undangan di bidang cukai. (foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar gencar menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kali ini, sosialisasi menyasar pedagang rokok di wilayah Kecamatan Ponggok, Senin (28/11/2022).

Sosialisasi ini juga menghadirkan petugas dari Kantor Bea Cukai Blitar sebagai narasumber yang memaparkan tentang barang kena cukai dimana paling sering dilanggar adalah penjualan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal (rokok polos).

Peserta sosialisasi yang hadir diantaranya Muspika, perangkat Desa serta perwakilan pedagang penjual rokok di seluruh Desa se Kecamatan Ponggok.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, dalam sosialisasi tersebut baik Satpol PP maupun bea cukai memberikan pengarahan kepada peserta.

Baca Juga: Seluruh Petugas Pol PP Kota Blitar Negatif Narkoba, Wawali Tjutjuk: Aparatnya Keren

Para peserta sosialisasi dihimbau agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan cukai yang menyebutkan bahwa aksi mengedarkan atau menjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi bagi yang melakukannya.

“Ada sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” tegasnya.

Suyanto juga menjelaskan, pemasukan negara dari cukai akan besar jika tidak ada rokok ilegal, termasuk barang kena cukai lainnya yang dijual tanpa ketentuan perundang-undangan.

“Pemasukan negara dari cukai ini bakal dikembalikan ke masyarakat yaitu untuk pelayanan kesehatan hingga kesejahteraan sosial,” ujar dia.

“Sosialisasi yang kita gelar hari ini juga berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT yang terkumpul dari pemasukan cukai tersebut. Maka dari itu, aksi gempur rokok ilegal ini harus dilakukan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *