Satpol PP Kab Blitar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT 2023. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar bersungguh-sungguh dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Kegiatan itu dilakukan secara intensif.
Salah satu upaya mereka dalam menggempur rokok ilegal dengan cara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, di Pendopo Kecamatan Sanankulon (20/6) dan Puncak Sekawan (5/7).
Dalam dua kegiatan tersebut Satpol PP senantiasa menghadirkan masyarakat dan penjual rokok di Kabupaten Blitar. Itu dilakukan agar masyarakat sadar bahaya kerugian rokok ilegal.
Kepala Bidang ( Kabid ) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Repelita Nugroho mengatakan, peredaran rokok ilegal perlu ditekan agar negara juga tidak dirugikan. Sebab, pajak cukai merupakan salah satu pendapatan yang besar untuk negara.
“Kami berharap supaya masyarakat memahami terkait peredaran rokok ilegal dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan DBHCHT 2023
Dia berharap, masyarakat bisa mengetahui tentang aturan-aturan terkait masalah cukai jangan sampai masyarakat terjerat permasalahan hukum. Sehingga penjelasan dan edukasi kepada masyarakat agar bisa diterima.
“Di mana kegiatan sosialisasi menghadirkan perwakilan masyarakat dan pedagang rokok agar tidak memperdagangkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat jangan menjual rokok ilegal, secara pasti dapat dipastikan akan melanggar hukum. Dan yang dikhawatirkan lagi bukan itu saja karena sanksinya bukan hanya denda tapi juga pidana penjara.
“Dengan sosialisasi ini membuat efek jera kepada masyarakat yang menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal, dan sosialisasi ini memberikan edukasi kepada pedagang rokok supaya menjual rokok dengan pita cukai dan rokok yang sah-sah saja,” harapnya. (adv/dbhcht/jun)