Kumpulkan Pengusaha Hotel dan Karaoke, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Sosialisasikan Cukai

Satpol PP Kabupaten Blitar dan bea cukai Blitar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. (foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai dengan mengundang para pengusaha perhotelan, pengusaha ekspedisi dan pemilik karaoke di Kabupaten Blitar, bertempat di Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar, Senin (31/10/2022).

Kegiatan tatap muka dengan para pengusaha ini dirasa lebih efektif untuk memberitahukan perihal barang-barang yang harus berijin bea cukai sehingga pesannya mudah tersampaikan.

Sosialisasi itu juga diharapkan dapat mengedukasi peserta, baik dari para pengusaha yang di Blitar, maupun khususnya masyarakat penjual rokok yang juga ikut hadir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media, seni pertunjukan maupun operasi bersama dan pengawasan barang kena cukai (BKC) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Sosialisasi Cukai oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di Kecamatan Doko

“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok tapi kita berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan Blitar,” ujar Rustin.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai sebagai narasumber menyampaikan, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara.

Untuk itu, Bea Cukai mengajak para pengusaha dan masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung.

“Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” terangnya.

Lanjut dia, tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang karena harganya terjangkau.

“Rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran,” ucapnya.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” terangnya.

Dia pun menekankan bahwa hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Dengan adanya sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai serta petunjuknya ini diharapkan semua pengusaha hotel, ekspedisi dan pengusaha karaoke di Blitar bisa ikut menjelaskan kepada pelanggannya,” harapnya. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *