Jakarta, serayunusantara.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memeriksa Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Kini Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, namun Panji tak langsung ditahan.
“Saat ini, Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (2/8/2023).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” jelasnya.
Baca Juga: Polri dan Kemenkominfo Siap Gelar Kegiatan Literasi Digital
Menurut Djuhandani, Pemeriksaan akan dilanjutkan siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” katanya.
Adapun, lanjut Djuhandhani, peningkatan status Panji dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” pungkasnya.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***