Polri Tingkatkan Kompetensi Penyidik Laka Lantas

Jakarta, serayunusantara.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mendorong seluruh penyidik bidang kecelakaan lalu lintas atau laka lantas untuk memiliki kompetensi yang sama dalam penegakan hukum saat terjadi peristiwa laka lantas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Irjen Firman saat membuka acara Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Rayon II T.A 2023 di Hotel Oak Tree Emerald, Semarang, Jawa Tengah.

“Penyidik diharap memiliki kompetensi yang sama sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi mereka, dimana mereka dihadapkan pada suatu peristiwa yang kita tidak diinginkan semua terjadi yakni kecelakaan,” tutur Firman dikutip, Kamis (3/8/2023).

Menurut Firman, para penyidik perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya sebagai bentuk pertanggungjawaban profesionalisme mereka dalam menangani kecelakaan yang tidak diinginkan.

Dia juga mengapresiasi Polda-polda yang telah mengirimkan personelnya untuk mengikuti pelatihan tersebut, dengan harapan para penyidik lulus dan menjadi lebih profesional dalam bertugas.

Baca Juga: Operasi Aman Suro 2023 Polda Jatim Menerjunkan 1325 Personel Gabungan

Sebelum membuka acara pelatihan, Irjen Firman juga melakukan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi, serta meninjau Ruang ETLE dan RTMC serta ranmor dinas R2 dan R4 Ditlantas Polda Jateng, didampingi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

Dalam tinjauan tersebut, Firman juga mengecek pantauan kamera statis yang terpasang di beberapa titik di kawasan Kota Semarang.

IFirman menyebut bahwa jajaran kepolisian, khususnya polantas di Jawa Tengah, cukup aktif dan dekat dengan masyarakat, diakui oleh pemda setempat.

Dia berharap Polda Jawa Tengah dapat memberikan semangat dan meningkatkan kepatuhan baik dari sisi penegakan hukum maupun pembayaran pajak. Diharapkan Polda Jawa Tengah menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum dan kewajiban pembayaran pajak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *