Kantor Pemkot Blitar. (foto: dok. Pemkot Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Kabar baik bagi masyarakat Kota Blitar pasalnya Upah Minimun Kota (UMK) untuk tahun 2023 sudah ditetapkan menjadi sebesar Rp. 2.239.024,44 melalui SK Gubernur Jatim Nomor 889 tahun 2022.
Jumlah tersebut naik tersebut naik 9,81 persen dari upah minimun Kota Blitar tahun 2022, yakni sebesar Rp. 2.039.000,00.
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan, peningkatan upah minimum Kota Blitar sebesar 9,81 persen itu melebihi dari usulan Dewan Pengubahan Kota Blitar, yakni sebesar 7,5 persen.
“Kami belum paham apa saja indikator yang ditentukan oleh Pemprov Jatim. Kemungkinan ada perbedaan. Tapi yang jelas saya tetap bersyukur karena peningkatan upah ini demi kesejahteraan pekerja,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Membahayakan, Ular Piton 6 Meter Peliharaan Warga Blitar Dievakusi
Menurutnya, selama ini Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar beracuan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dalam melakukan perhitungan. Termasuk dalam penentuan kenaikan sebesar 7,5 persen.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan indikator perhitungan besaran UMK adalah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 4,28 persen selama kurun waktu satu tahun ini,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja RS Aminah Kota Blitar, Roymond Mario Wijaya menyambut baik kabar tersebut. Dia menyebut, kenaikan UMK sudah menjadi keharusan di saat bahan kebutuhan banyak yang naik.
“BBM naik, telur naik, dan sayuran juga sering fluktuatif, saya bersyukur apabila upah dari pekerja juga dinaikkan untuk membeli kebutuhan,” tandasnya.
Dia berharap, besaran upah sebesar Rp. 2,2 juta ditaati oleh semua perusahaan maupun majikan yang punya pekerja. Sehingga hak dari pekerja untuk mendapatkan upah layak bisa terpenuhi. (ruf)