Jakarta, serayunusantara.com – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2.
Keenam tersangka tersebut adalah K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
“Hari ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku wasit dan A selaku kurir pengantar uang, kemudian tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan,” kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023), seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub adalah memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub.
Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside,” ujar Asep.
Asep mengatakan, para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia.
“Club yang terlibat masih aktif dalam Liga Indonesia,” kata Asep, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kadiv Humas Polri Terima Audiensi IJTI
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Asep mengatakan, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses. Selain itu, kasus judi bola juga sudah dilaporkan, tetapi masih dalam proses.
“Tersangka belum ditahan masih dalam proses dan judi bola sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses,” ujar Asep.
Asep mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola Polri akan terus bekerja untuk memberantas mafia bola di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, sepak bola Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan profesional. ***