Kediri, serayunusantara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 hari ini resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, Rabu (11/10), seperti dilansir dari laman Pemkot Kediri.
Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Adapun perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui perubahan tersebut, antara lain: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan.
Baca Juga: Pemkot Kediri Dorong Lahirnya Wirausaha Baru Melalui Pelatihan Hantaran
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 anggota yang ada.
“Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.
Bagus berharap dengan adanya persetujuan bersama Raperda ini, bisa menjadi payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 mendatang.
Sebagai informasi, rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda beserta seluruh OPD dilingkungan Pemkot Kediri. ***