LP-KPK Blitar saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Blitar, Rabu (4/1/2023). (foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com | Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Blitar Raya, Haryono, mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menangani laporan dari lembaganya, untuk segera menindaklanjuti proses hukumnya.
Hal ini ia sampaikan saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Blitar, pada Rabu (4/1/2023) kemarin siang.
Haryono dalam pernyataannya membeberkan ada tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sampai saat ini mandek atau belum ada tindak lanjut.
Kasus tindak pidana tersebut diantaranya:
Pertama, Dana kontribusi di PDAM Tirta Penataran milik BUMD Pemkab Blitar. Di mana dugaan tindak pidana korupsi menurut lembaga tersebut adalah, bahwa PDAM Tirta Penataran telah memberikan dana kontribusi kepada Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya.
Baca Juga: Lagi Viral, Gendro Wulandari Dipanggil Polisi. LP-KPK : Yang Penting Jangan Gegara Pesanan
Kedua, daftar pekerja fiktif dalam pembangunan kolam renang anak-anak (Damar Water Park) yang dilakukan oleh tim pelaksana pembangunan Pemerintah Desa (Pemdes) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, dari anggaran APBDes.
“Di mana pembangunan Damar Water Park tersebut menelan biaya sekitar 400 juta lebih. Kendati demikian, dalam pembangunan tersebut, juga ada pelanggaran pemanfaatan penggunaan dana desa (DD) yang telah diatur dalam peraturan atau perundang-undangannya, sebesar Rp150 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Lagi Viral, Gendro Wulandari Dipanggil Polisi. LP-KPK : Yang Penting Jangan Gegara Pesanan
“Ini dalam proses lidik oleh Polres Blitar, dan seminggu yang lalu kita mendapat kabar dari penyidik Tipikor Polres Blitar bahwa BPK telah mengadakan audit. Selain itu, informasinya, Polres Blitar juga telah menemukan kasus lain dari hasil pengembangan kasus tersebut. Dan itu yang kami tunggu, untuk penetapan tersangka,” lanjut Haryono.
Ketiga, tindak pidana pungutan liar (Pungli) dana bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak gempa di Desa Slorok, Kecamatan Doko dan Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.
Keempat, dugaan mark up anggaran pembangunan jalan dan data fiktif pengelolaan hasil tanah bengkok di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok.
“Menurut kami, disini ada penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, kami atas nama masyarakat mendesak kepada Polres Blitar dan Polres Blitar Kota agar segera menetapkan calon tersangka. Sebab, bukti-bukti telah kita sampaikan sebagai dasar penyidikan perkara. Kemudian dalam perkara di Desa Bangsri, ada kerugian negara sebesar Rp260 juta, dan kabarnya Pemdes Bangsri sudah mengembalikan ke Kas Negara atas kerugian negara tersebut,” katanya lagi.
Terakhir, LP-KPK menghimbau dan mendesak kepada APH untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang mandek penanganannya. Sehingga keadilan untuk masyarakat bisa terpenuhi. (jun/ruf)