Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (18/10/2023). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar diminta untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar dan sewa rumah Wakil Bupati (Wabup) Blitar.
Hal itu disampaikan Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GPI Jaka Prasetya saat unjuk rasa di depan Kantor Kejari Blitar, Rabu (18/10/2023).
Jaka menyampaikan, dalam masalah TP2ID, Kejari Blitar harus memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dimintai klarifikasi. Peran Sekda sebagai ketua Tim Penilai Kinerja ASN.
“Sekda memiliki otorita pendistribusian anggaran. Beberapa kepala OPD juga perlu dimintai keterangan untuk masalah tersebut,” katanya.
Jaka menyebut, TP2ID diduga sudah melakukan kewenangan melebihi batas. Penempatan ASN dalam mutasi jabatan diduga dikendalikan oleh TP2ID, termasuk pendistribusian anggaran ke masing-masing OPD.
Baca Juga: Ormas KRPK Demo Kejari Blitar Tuntut Penuntasan Kasus yang Diduga Mangkrak
Selain meminta Kejari Blitar untuk turun tangan, GPI juga meminta pertanggungjawaban Sekda dan BPKAD Kabupaten Blitar. Keduanya harus bertanggung jawab secara administrasi dan hukum terkait sewa rumdin Wabup Blitar.
Tidak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Blitar juga harus bertanggung jawab, karena diduga lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja aparatur pemerintah daerah.
“Jangan sampai masalah ini dibiarkan begitu saja, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Terakhir, pihaknya juga mendorong DPRD Kabupaten Blitar untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki masalah TP2ID ataupun sewa rumdin Wabup Blitar. ***