Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023). (Foto: Instagram/DPRD Kabupaten Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan pembahasan sejumlah agenda. Agenda itu digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023).
Ada sejumlah agenda yang dibahas, pertama Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan Persetujuan menjadi Perda.
Kedua, Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Ketiga, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Baca Juga: Ajak Pemuda Jadi Pengusaha, Wakil Ketua DPRD Mujib: Berikan Kail, Jangan Berikan Ikan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib menyampaikan, ada dua hal menjadi dasar rapat paripurna tersebut. Pertama, penyampaian Penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Bupati Blitar Rini Syarifah (16/10) lalu.
Kemudian, kata Mujib, keesokan harinya, (17/10), Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya, dan (18/10) Bupati Rini telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) melaksanakan tugasnya, yaitu membahas dan mencermati materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Terima Massa Aksi dari LSM Laskar Usai Gelar Unjuk Rasa
Hal kedua yang menjadi dasar rapat paripurna tersebut ialah guna menindaklanjuti surat Bupati Blitar tanggal 10 Juli 2023 nomor : B/180.03/240/409.1.2/2022 dan tanggal 20 Juli 2023 nomor : B/180.03/260/409.1.2/2023 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini bisa berjalan lancar, semoga penetapan Perda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” kata politisi Gerindra ini.
Mujib berharap, melalui penetapan Perda Kepemudaan bisa menjadi angin segar kontribusi para pemuda di Kabupaten Blitar untuk terus berkonsentrasi membangun Bumi Penataran.
“Semoga harapan ini bisa tercapai demi Blitar yang kita cintai bersama ini,” ujar Ketua KTNA Kabupaten Blitar2023-2028 ini. (adv/dprd)