Salah satu kawasan pertambangan di Indonesia. (Foto: Kementerian ESDM RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ESDM RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia, sehingga akan mendorong industri pertambangan untuk terus tumbuh menjadi lebih besar. “Dengan perbaikan dari tata kelola, kami ingin memastikan bahwa pertambangan terus berkembang,” katanya di Jakarta, Rabu (29/11).
Proses perizinan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebut Dadan adalah salah satu yang diperbaiki oleh Kementerian ESDM. Sebelumnya, dokumen RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan diajukan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun. Namun seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kini Perusahaan tambang hanya perlu membuat dan mengajukan RKAB 3 tahun sekali.
“Dengan Permen ini, bisa mempercepat dari sisi proses, dan perusahaan pertambangan bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dan lebih tepat. Barangkali kemarin sempat terganggu dari proses perijinan RKAB karena dilakukan setiap tahun,” jelas Dadan.
Kemudian dari segi perizinan, diungkapkan Dadan sudah berjalan secara daring dan dilakukan dengan transparan, sehingga proses perizinan bisa ditelusur sudah berada di posisi mana. Selain itu, dalam proses perizinan sekarang sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar menjadi para pelaku usaha pertambangan tidak merasa dipersulit dalam menyiapkan dokumen yang banyak.
Baca Juga: Menteri ESDM Resmikan 26 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Papua dan Maluku
“Dengan OSS, jadi hanya submit satu kali, nanti kalau ingin memproses di perizinan yang lain itu tidak perlu kita memasukkan dokumen-dokumen yang baru, jadi memanfaatkan yang ada dan ini berlakunya secara nasional,” imbuhnya.
Perbaikan tata kelola pertambangan lain, tambah Dadan, adalah dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri, khususnya untuk hasil tambang mineral. Dengan hilirisasi hasil pertambangan, maka akan berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat, secara otomatis akan terjadi penambahan industri dan pelaku usaha penunjang industri tersebut.
“Awalnya, kebijakan hilirisasi dipandang kebijakan yang tidak popular, karena ditentang baik di dalam maupun luar negeri. Namun, dalam 2 hingga 3 tahun terakhir, hasilnya kini sudah bisa nikmati, terbukti dengan penambahan-penambahan industri dan smelter, dan di daerah-daerah juga ikut menikmati hasilnya,” urainya.
Selain itu, dari sisi kepastian proses juga tengah menjadi fokus Kementerian ESDM, sehingga prosesnya bisa dipantau secara online dan real time. Dan pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum dari sistem perizinan maupun proses kegiatan pertambangan minerba. “Selain memastikan kepastian hukum, kita juga memastikan adanya penegakan dari hukum tersebut, akan ada satgas yang akan dibentuk dan sedang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. Jadi selain perizinannya mempunyai kekuatan hukum yang baik, hal yang harus ditegakkan secara peraturan juga akan dilakukan,” pungkas Dadan.***