Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro meluncurkan aplikasi e-Sea, pada Side Event Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil ke-11 di Kota Pontianak (27/11). (Foto: KKP RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut meluncurkan aplikasi e-Sea untuk memberikan kemudahan layanan berusaha kegiatan pemanfaatan ruang laut khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Non Berusaha.
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro, pada Side Event Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil ke-11 (KONAS Pesisir XI) di Kota Pontianak (27/11).
“Di tengah maraknya perkembangan produk digital, dalam meningkatkan pelayanan publik kita dituntut untuk dapat beradaptasi, berinovasi dan mampu berkontribusi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan. e-SEA (https://e-sea.kkp.go.id) hadir sebagai aplikasi berbasis web yang memiliki fungsi utama untuk mempermudah pengajuan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kegiatan nonberusaha, baik Persetujuan atau Konfirmasi KKPRL,” terang Kusdiantoro.
Sebagai informasi KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. KKPRL juga merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusana maupun non berusaha.
Baca Juga: KKP Tangkap 1 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Filipina
Kegiatan berusaha contohnya anjungan migas, terminal khusus, budidaya keramba jaring apung, pariwisata seperti villa dan resort yang dibangun di atas perairan. Sementara kegiatan non berusaha meliputi kegiatan konservasi berupa coral stock center, sandar perahu masyarakat, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) dan fasilitasi Masyarakat Lokal.
Lebih lanjut Kusdiantoro juga menerangkan untuk memperoleh persetujuan atau konfirmasi kegiatan non berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini cukup dilakukan secara online melalui e-Sea. Berbeda dengan sebelumnya, pemohon non berusaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP secara langsung. Pemohon yang berasal dari luar kota terutama pulau-pulau kecil misalnya, tentunya akan sangat dimudahkan dengan kehadiran e-Sea.
“Untuk memudahkan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, e-Sea dilengkapi fitur-fitur agar pengguna dapat dengan mudah mengakses permohonannya di mana saja, kapan saja dan yang tak kalah penting adalah dapat ditelusuri/tracking,” ujarnya.
Selain untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pelayanan kegiatan nonberusaha, Kusdiantoro berharap e-Sea dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan ruang laut, dan pembinaan ruang laut sesuai mandat UUCK.
Baca Juga: KKP Bagikan 37.015 Paket Ikan Sehat Bermutu Pada BMK 2023
Selain peluncuran e-Sea, Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Kewajiban Laporan Tahunan Pemegang KKPRL, pada side event KONAS Pesisir XI KKP juga menyerahkan dokumen KKPRL secara simbolis kepada beberapa pelaku usaha yaitu PT Pertamina Patra Niaga, PT Semen Indonesia Tbk, dan PT Sea Six Energy Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pelaksanaannya juga sejalan dengan pesan beliau dalam berbagai kesempatan untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru (blue economy) yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.***