Pelantikan PPS di Pendopo Sasana Adi Praja, Kantor Bupati Blitar, Selasa (24/1/2023). (foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada 744 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2024 di Pendopo Sasana Adi Praja, Kantor Bupati Blitar, Selasa (24/1/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso. Tampak hadir, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Forkompinda, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Blitar.
Hadi Santoso dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota PPS yang baru dilantik, dan menghimbau untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya itu dengan penuh bertanggungjawab, integritas, profesional, inovatif, serta penuh keteladanan.
“Selamat kepada PPS yang baru dilantik, dan saya yakin semua anggota mempunyai integritas yang tinggi sehingga mampu melahirkan Pemilu yang Demokratis,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Jatim; Delapan Bakal Calon DPD RI Asal Jatim Dinyatakan Lolos dan 12 Harus Perbaikan
Hadi mengatakan, karena Pemilu termasuk program strategis nasional, maka ada banyak pihak yang dilibatkan. Yakni, mulai dari unsur KPU Pusat hingga daerah, pemerintah, TNI-Polri, media dan masyarakat.
“Dengan demikian ada sekitar 49.219.000 orang, termasuk Jajaran KPUD ke bawah yang bakal menjadi panitia Pemilu di tahun 2024 nanti. Sedangkan angka itu setara 5% dari jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Blitar menjelaskan kepada PPS terkait tugas mereka. Ada dua yang paling dekat untuk dikerjakan, diantaranya melaksanakan tugas kelembagaan yakni menata kesekretariatan PPS serta berkoordinasi dengan pihak desa mengenai kebutuhan ruangan dan SDM.
Kemudian membantu melaksanakan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih lantaran KPU Kabupaten Blitar pada tanggal 12 Februari 2023 mendatang akan melakukan pencocokan data pemilih untuk Pemilu 2024.
“Itu dua tugas terdekat yaitu tugas kelembagaan serta menyusun kesekretariatan PPS yang kedua membantu melaksanakan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih,” sambung Hadi.
Hadi pun berharap, petugas PPS dapat bergerak cepat, sehingga pada tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Minggu (12/2/2023) mendatang PPS sudah dapat memilih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan tepat.
Untuk diketahui pembentukan PPS itu sesuai amanah peraturan KPU RI nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (jun)