Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat acara syukuran tahun baru (Foto: tangkapan layar)
Blitar, serayunusantara.com – Sejumlah pihak kini mulai mempertanyakan motif mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.
MSA diduga menjadi otak perampokan yang terjadi pada Desember lalu. Apakah karena dendam (politik) seperti yang dikatakannya di beberapa kesempatan ataukah ada motif lainnya.
Terkait motif dan keterlibatan MSA, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengungkapkan, polisi belum dapat menyampaikan dugaan motif maupun keterlibatannya.
Argo mengatakan, tim penyidik gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto masih harus melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan MSA.
“Saya belum bisa menjawab soal motif, itu dari hasil pemeriksaan nanti. Ini sedang diperiksa kan?” ujar Argo, dikutip dari Kompas.com, Jum’at (27/1/2023)
Baca Juga: Kompak, Santoso dan Arteria Enggan Kaitkan Perampokan dengan Motif Politik
Dalam hal ini, kata Argo, pihak kepolisian menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penetapan MSA sebagai tersangka.
“Pihak penyidik masih harus mengumpulkan bukti-bukti lain yang menguatkan terkait dugaan keterlibatannya pada perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” sambungnya.
Meski demikian, pihak kepolisian berharap, penangkapan MSA dan hasil pemeriksaan nanti akan membantu mengungkap motif peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota yang baru pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Argo pun memahami bahwa peristiwa perampokan tersebut menyisakan tanda tanya besar di masyarakat luas karena menyasar rumah dinas seorang kepala daerah.
“Kami doakan yang terbaik untuk beliau (MSA). Tapi apa yang ditemukan penyidik semoga dapat mengungkap apa yang terjadi dibalik perampokan rumah Dinas Wali Kota,” harapnya.
Ya, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 menjelang subuh.
Meski keterlibatannya belum terbukti, publik lalu menghubungkan dengan pernyataan mantan Wali Kota Blitar tersebut usai bebas dari penjara 10 Oktober 2022 lalu.
Di hadapan loyalisnya, MSA yang dipenjara karena kasus korupsi/suap itu mengaku akan balas dendam karena merasa dizalimi secara politik.
Pernyataan MSA bahwa dirinya akan melakukan balas dendam diulanginya lagi pada saat acara syukuran tahun baru di kediamannya di Jalan Kelud Kota Blitar.
Dalam video yang beredar, di hadapan loyalisnya, MSA menyebut akan balas dendam dengan cara politik. Dia pun menampik tudingan pihak-pihak yang mencurigainya sebagai aktor di balik perampokan rumdin Wali Kota Blitar.
“Apakah saya akan balas dendam? Iya, tapi bukan balas dendam dalam arti secara fisik, itu pekok (bodoh). Tetapi saya akan balas dendam dalam pertarungan di Pilkada tahun 2024. Pengertian balas dendamnya itu. Jadi kalau di masyarakat saya merampok, itu tidak benar,” ujar MSA pada 1 Januari 2023 lalu.
Kini, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 menjelang subuh.
Penetapan MSA sebagai tersangka bermula dari keterangan tiga terduga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap sebelumnya, sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.
Saat itu, perampok berhasil membawa kabur uang ratusan juta, beberapa buah jam tangan dan perhiasan. Kawanan perampok yang berjumlah 5 orang tersebut juga sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istri serta melumpuhkan tiga orang penjaga. (ek/ruf)