Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. (foto: IST)
Tulungagung, serayunusantara.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung (5/2/2023) kini sudah menemui titik temu. Pelaku penganiayaan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto membenarkan, pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,” kata AKBP Eko, saat diwawancarai awak media, Rabu (8/2/2023).
Dari kejadian penganiayaan tersebut, lanjut Kapolres, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku.
Baca Juga: Permintaan Perceraian ASN di Tulungagung Sepanjang Tahun 2022 Meningkat
“Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib di rumah masing masing,” terangnya.
Adapun (empat) orang Oknum pesilat yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 Tahun dan inisial DB, umur 18 tahun, keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Serta 1 (satu ) orang tersangka yang menjadi DPO.
Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan atribut perguruan silat.
Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat ke keluarganya. Namun saat di jalan berpapasan dengan para pelaku selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bahkan bibi korban yang mencoba melindungi keponakannya tersebut tak luput dari amukan oknum tersangka.
Adapun korban berinisial GKP, laki laki, umur 16 Th, alamat Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung mengalami luka memar di badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamaha Nmax AG 6017 RCM, Pakaian tersangka
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“1 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” terang AKBP Eko.
Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
“Tumbuhkan rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semuanya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya. (didik/ruf)