Pengendara Motor Protolan Ini Ditangkap Kapolsek Mojoroto, Begini Alasannya!

Kediri, serayunusantara.com – Polsek Mojoroto terus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu (18/2/2023).

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, pelaksanaan patroli menggunakan kendaraan bermotor R2 memang sudah menjadi kegiatan rutin.

”Jangan coba-coba trek-trek-an, arak-arakan konvoi sepeda motor liar maupun berbuat hal-hal yang berpotensi munculnya gangguan kamtibmas dan mengganggu ketertiban umum, kami akan tindak tegas !,” kata Kompol Mukhlason, Kapolsek Mojoroto, menjelaskan, Minggu (19/2/2023).

Kapolsek Mojoroto mengungkapkan, saat berpatroli, tiba – tiba pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di timurnya lampu traffic light sekitar Terminal Baru Tamanan, dia melihat/ menjumpai ada sejumlah pengendara motor menggeber – geber motornya dan bersiap bersiap – siap adu kecepatan, seolah – olah lampu traffic light itu adalah start suatu lintasan balap.

Baca Juga: Sukseskan Program Banmod 2023, Disperdagin Kota Kediri Gelar Bimtek Bagi Petugas Kelurahan

Saat lampu traffic light menyala hijau, pengendara motor yang diketahui menggunakan sepeda motor protolan itu langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi ke arah barat, jurusan ke area Wisata Sumber Podang Kabupaten Kediri.

”Saya ikuti mereka dari belakang, kita buntuti. Dan, karena laju kendaraan mereka masuk wilayah hukum Polsek Semen maka saya kontak pihak Polsek Semen,” ungkapnya.

Tak mau kehilangan jejak pengendara sepeda motor protolan tersebut, Kompol Mukhlason langsung mengikuti arah laju kendaraan mereka. Tetapi, beberapa kendaraan bermotor yang satu rombongan dengan pengendara sepeda motor protolan itu berhasil melarikan diri.

”Setelah sampai pada satu titik lokasi yang sudah masuk wilayah hukum Polsek Semen, akhirnya salah satu dari sekumpulan pengendara motor itu berhenti, kemudian saya kontak pihak Polsek Semen,” ucap Kompol Mukhlason.

Kemudian beberapa personel Polsek Semen datang dengan menggunakan mobile Backbone. Lalu pendengaran motor yang teridentifikasi berinisial NP, usia 16 tahun, beserta motor protolan yang ia kendarai itu dibawa ke Kantor Polsek Semen guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Mukhlason menjelaskan.

Dari pemeriksaan, pengendara motor protolan berinisial NP itu mengaku bahwa ia membeli kendaraannya Vi media sosial Facebook. Dan saat diamankan, dia tak memakai helm, tak membawa surat – surat kendaraan STNK, dan berkecepatan tinggi.

Saat dikonfirmasi reporter media ini, pengendara kendaraan protolan tersebut mengakui bahwa ia membeli kendaraan bermotor R2 itu via Facebook. ” Saya beli dari postingan Facebook,” ujar NP, pengendara motor protolan tersebut.

Kapolsek Mojoroto menambahkan, pihaknya tak segan – segan menindak siapapun yang nekat balap liar, arak – arakan konvoi sepeda motor dan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas serta mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya. (ati/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *