Wamendes PDTT Paiman Raharjo menghadiri kegiatan PPRA LXVI tahun 2024 dengan tema implementasi kebijakan IKN dalam perspektif Sismennas di Jakarta pada Rabu (17/4). (Foto: Kemendes PDTT RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendes PDTT RI, Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo menghadiri kegiatan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI tahun 2024 dengan tema implementasi kebijakan IKN dalam perspektif Sistem Menejemen Nasional (Sismennas) di Jakarta pada Rabu (17/4).
Sebagai pembicara, Paiman Raharjo memaparkan tentang pembangunan desa yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan melalui penegakan kewenangan desa, penguatan tata kelola pemerintahan desa, pengarusutamaan SDGs Desa dalam pembangunan desa dan pembaruan tata kelola pembangunan desa.
“Tujuannya meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan,” katanya.
Dalam pembangunan desa dan perdesaan di sekitar IKN, kata Paiman, terdapat 10 strategi pembangunan yakni pertama Pemerintah Desa melakukan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan desa melalui perencanaan pembangunan desa berbasis Data Desa SDGs Desa dan IDM.
Yang kedua, Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui program atau kegiatan yang menyasar pada indikator IDM yang masih lemah sesuai dengan hasil penjaringan data dukungan program atau kebijakan Pemda di Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal tahun 2024. Selain itu juga Memperkuat kelembagaan ekonomi di Desa dengan dibentuknya BUMDesa, Desa Wisata dan lainnya.
Baca Juga: Redistribusi Uang Saat Mudik Lebaran Perkuat Desa Wisata
“Dukungan dari Pemda lainnya yakni melalui penyusunan panduan atau regulasi turunan dalam pemanfaatan Dana Desa sesuai potensi dan kebutuhan Daerah masing-masing, Penyiapan kebijakan yang mendukung keberlanjutan implementasi Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial. Selain itu juga Replikasi pelaksanaan program Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial ke desa non pendampingan,” katanya.
Lalu yang ketiga Pembangunan desa dan perdesaan disekitar IKN juga perlu adanya Kolaborasi dan sinergi lintas sektor melalui sinkronisasi program/kegiatan, sinergi antar pendamping Kementerian/Lembaga, menciptakan ruang kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan mitra pembangunan lainnya untuk mempercepat pengentasan Desa Tertinggal dan sangat Tertinggal, serta ppenurunan angka kemiskinan di desa.
“Keempat Diperlukan juga adanya Peningkatan efektivitas pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan pengembangan sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa,” katanya.
Untuk yang kelima, perlu adanya pemanfaatan ruang desa untuk penghidupan berkelanjutan dalam rangka mengendalikan setiap pemanfaatan dan perubahan pemanfaatan lahan (alih fungsi) di Desa yang berdampak terhadap perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Lalu yang keenam dengan optimalisasi pemanfaatan aset dan potensi desa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan Desa.
Baca Juga: Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku
Ketujuh dengan Penguatan peran Pemda dalam mengkonsolidasikan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi berdasarkan potensi kawasan.
Dan strategi pembangunan lainnya yakni yang kedelapan dengan Pengembangan kerjasama antar Desa (termasuk antar BUMDes/BUMDes Bersama) dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga melalui badan pengelola kawasan.
Kemudian yang kesembilan dengan penguatan sosial budaya lokal desa melalui pendidikan budaya, pengembangan pariwisata berbasis budaya, dan pelestarian bahasa dan adat istiadat.
“Terakhir perlu meningkatkan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam sesuai dengan daya dukung lingkungan agar terciptanya kelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” katanya.***