Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Brantas, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. (Foto: Achmad Zunaidi)
Tulungagung, serayunusantara.com – Penambangan pasir di aliran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga kebal hukum.
Pasalnya mereka secara sporadis melakukan penambangan dengan menggunakan puluhan mesin penyedot pasir dan beberapa alat berat berupa bego atau ekskavator.
Dan itu pun menurut warga setempat, aktivitasnya sudah berlangsung lama. Akibatnya, kenyamanan warga terganggu saat mesin sedot pasir penambang meraung-raung bekerja mengeluarkan pasir dari dasar sungai.
“Deru mesin sangat mengganggu kenyamanan. Pernah kami melakukan protes tetapi tidak ada tindakan dari aparat atau pemerintah untuk menghentikan,” ungkap HS (45) warga setempat kepada serayunusantara.com, Minggu, 19 Mei 2024.
Tidak itu saja, kekhawatiran warga meningkat lantaran penambang liar juga menggali pasir di bibir sungai yang bisa mengakibatkan bantaran sungai banyak yang ambrol.
Sehingga, warga berharap agar aktivitas penambangan tanpa ijin (Peti) di aliran Sungai Brantas harus dihentikan.
“Aparat penegak hukum (APH) harus tegas menindak. Jangan tutup mata. Padahal kegiatannya itu melanggar aturan,” kata HS.
”Kalau di terus-terusankan bisa habis itu bantaran sungainya. Bisa-bisa sampai ke tanah warga,” pungkasnya. (Jun)