Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang beredar luas di media sosial khususnya pada aplikasi X yang dilakukan oleh ibu kandungnya (R) kepada anaknya berinisial (MR). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan.
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya di Subdit IV/Tindak Pidana Siber. Pelaku sendiri sudah diamankan pada hari minggu tanggal 2 Juni 2024 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan, ” ujar Nahar.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Nahar menyampaikan, tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Baca Juga: Marak Konten Pornografi Anak, Kemen PPPA Siapkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Selain itu juga, tersangka dapat dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dalam pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nahar kembali menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk memantau dan memastikan bahwa anak korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar ,” tegas Nahar.
“Jika Anda mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, pada perempuan dan anak laporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama-sama, kita akan menjaga dan melindungi semua anak, karena setiap anak adalah anak kita.” pungkas Nahar.***