Polemik Program Tapera, Legislator: Kewajibannya Negara Sediakan Rumah, Bukan Pekerja

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Selasa, (4/6/2024). (Foto: Runi/vel)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong DPR dan pemerintah mengevaluasi kebijakan Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang kini menyertakan pegawai swasta dan mandiri. Menurut Suryadi, kewajiban menyediakan rumah ialah kewajiban negara bukan kewajiban pekerja.

”Saya kira pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi agar kebijakan ini bisa diintegrasikan dengan beban-beban sejenis. Karena memang ada beberapa hal yang menurut saya salah kaprah dalam Undang-Undang ini, termasuk di PP ini. Pertama, kewajiban penyediaan rumah itu adalah kewajiban negara, hak warga negara. Tetapi kemudian berubah menjadi kewajiban pekerja,” kata Suryadi saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Selasa, (4/6/2024).

“… kewajiban penyediaan rumah itu adalah kewajiban negara, hak warga negara,”

Sehingga ia menilai, ada kesalahan dalam penerapan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Lebih lanjut, menurut Suryadi, tabungan harusnya bersifat sukarela. ”Tidak merupakan sesuatu yang wajib. Belum lagi kalau tabungan kita melalui perbankan itu dijamin oleh LPS, lembaga penjamin simpanan. Tetapi ini kan tidak ada jaminan. Bahkan kalau dikatakan ini asuransi juga, buktinya manfaatnya tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh pekerja,” sambung Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga: DPR setuju Calvin Verdonk dan Jens Raven jadi WNI

Hal ini lah juga yang menjadi pertimbangan Suryadi untuk mendorong agar dilakukan evaluasi tidak saja PP Nomor 25 Tahun 2020, tapi juga UU Nomor 4 Tahun 2016. ”Saya kira DPR melalui komisi akan segera berkoordinasi, melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk mencoba merumuskan kebijakan apa yang akan diambil,” katanya.

Suryadi juga mengungkapkan, kepercayaan publik terhadap berbagai dana-dana yang dihimpun oleh pemerintah juga sangat minim. Mengingat, dalam banyak kasus serupa yang kemudian tidak bisa dicairkan karena berbagai masalah.

”Misalnya di Tapera ini kan merupakan kelanjutan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dulu. Baparatum itu kan pesertanya PNS, kemudian TNI Polri, dan kenyataannya dana mereka banyak yang sudah pensiun tetapi tidak bisa dicairkan. Belum lagi ada trauma tentang kasus Asabri, kemudian Jiwasraya. Sehingga publik memang perlu diyakinkan bahwa dana mereka aman,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *