Rapat Paripurna Setujui RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Jadi UU

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (Foto: Jaka/vel)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. Dalam pembahasannya oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah berlangsung dinamis. Terkadang ada perbedaan tajam atas rumusan suatu norma dalam RUU, namun perbedaan itu dapat diselesaikan dengan mencari titik temu berdasarkan prinsip saling menghormati.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan. “Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkab menjandi UU?” tanya puan. Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: DPR setuju Calvin Verdonk dan Jens Raven jadi WNI

Ia menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah akhirnya menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasa tingkat II dalam Rapat Paripurna. 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

“Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan antara lain Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pemerintah, Tim teknis DPR dan Pemerintah, serta Sekretariat Komisi VIII DPR RI,” tutur Diah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *