Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT RI)
Semarang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendes PDTT RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa mulai 2024 Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa.
Hal ini setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.
“Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD” kata Gus Halim di Semarang, Minggu (23/6/2024).
Beleid ini menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Gus Halim Ajak Mahasiswa Ikut Pelatihan Program Pemberdayaan Pembangunan Desa
“Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.
Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022
Untuk meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota, serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keungan (OJK), maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK.
“Arah yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar,” kata Gus Halim.
“Uang dari simpanan warga desa, dikelola oleh BUM Desa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri, suatu demokrasi ekonomi dari desa, suatu upaya menggerakkan ekonomi dari dalam desa sendiri,” lanjut Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini.
Baca Juga: Gus Halim Ingin Realisasikan Bank Desa Terbentuk di Setiap Desa
Sebelumnya, hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDesa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDesa.
Begitu juga dari 3.243 BUMDesa Bersama maka di antaranya 271 BUMDesa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDesa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM maka di antaranya 1.305 telah berbadan hukum
Kerjasama dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDesa sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDesa dan 296 NIB BUMDesa Bersama, terutama BUMDesa Bersama LKD.***