Jakarta, serayunusantara.com – Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, melaksanakan konferensi pers terkait maraknya judi online bersama dengan Kabareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kadivhubinter menegaskan bahwa praktik perjudian online saat ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara yang kompleks. Menurut Krishna, mayoritas bandar judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara di kawasan Mekong seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
“Pelakunya kebanyakan terorganisir, karena ini merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, dioperasikan oleh kelompok-kelompok kejahatan terorganisir dari Mekong Region Countries,” ujar Krishna dikutip Selasa (25/6/2024).
Kadivhubinter mengatakan, upaya penegakan hukum ini tidak mudah mengingat kendala yang dihadapi dalam memberantas bisnis ilegal ini di negara asal para bandar, terutama di Asia Tenggara dan China.
Krisis pandemi Covid-19, kata Kadivhubinter, juga telah meningkatkan prevalensi judi online di kawasan Mekong karena pembatasan mobilitas yang mendorong penjudi untuk beralih ke platform online.
Baca Juga: Bangun Kembali Kesadaran Masyarakat untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Kadivhubinter mengungkap, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa banyak bandar judi sengaja merekrut warga negara Indonesia dan negara lain sebagai operator untuk memperluas pasar perjudian online mereka.
Operasi ini sering kali terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut. “Mereka melakukan kegiatan operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut,” ujarnya.
Meskipun perjudian online dilarang di beberapa negara, bandar terus berupaya mengembangkan situs-situs baru yang dapat diakses meskipun dibatasi oleh hukum setempat. Oleh karena itu, kata Kadivhubiter, koordinasi dan kerja sama internasional sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan lintas batas ini. (tim/serayu)