Kafe dan karaoke Jojoo Kota Blitar. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Komisi II DPRD Kota Blitar memanggil manajemen kafe karaoke Jojoo serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Rabu, 26 Juni 2024.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kisruh yang terjadi antara manajemen kafe karaoke Jojoo dengan warga. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa kafe karaoke yang berada di Pasar Legi Kota Blitar itu harus tutup sementara.
Kafe karaoke Jojoo pun dilarang beroperasi sebelum ada penyelesaian kisruh yang terjadi.
“Berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD Kota Blitar beserta Disperindag, intinya manajemen Jojoo harus secepat mungkin berkoordinasi dengan rekan-rekan paguyuban Sukorejo untuk menyikapi kejadian kemarin,”
“Kita tadi menyepakati selama proses mediasi antara manajemen Jojoo dan rekan-rekan paguyuban, aktivitas Jojoo sementara ditutup,” kata Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas kisruh yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) lalu. Saat itu sejumlah warga yang mengatasnamakan paguyuban mengamuk di kafe karaoke Jojoo.
Konflik tersebut meluas hingga didengar oleh DPRD Kota Blitar. Sehingga pada hari ini, DPRD Kota Blitar memanggil manajemen karaoke Jojoo dan pihak Pemkot Blitar yang diwakili oleh Disperindag.
Hasilnya, Disperindag dan Komisi II DPRD Kota Blitar meminta agar konflik tersebut diselesaikan oleh manajemen kafe karaoke Jojoo. Sembari menunggu penyelesaian konflik itu, kafe karaoke Jojoo diharuskan berhenti beroperasi.
Komisi II DPRD Kota Blitar memberikan waktu selama 1 pekan kepada manajemen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selama itu pula kafe karaoke Jojoo harus tutup.
“Makanya tadi kita juga sampaikan kalau ada kesepakatan antara manajemen Jojoo dengan paguyuban, kita di Komisi II akan membuatkan berita acara kesepakatan yang mereka lakukan. Ini akan jadi bukti bahwa mediasi antara manajemen dan paguyuban sudah terjadi,” tegas Yohan Tri Waluyo.
Sementara itu, pihak manajemen kafe karaoke Jojoo mengaku akan mengikuti hasil kesepakatan tersebut. Pihaknya akan tutup sementara hingga konflik ini terselesaikan.
“Kita menghargai keputusan Komisi II. Kalau memang kesepakatan kita harus tutup beroperasi, jadi sama-sama enak kedua belah pihak,” kata Heru Sugeng Priyanto, pengelola kafe karaoke Jojoo Blitar.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Bahas RPJPD 2025-2045, Apa Aja yang Dibahas?
Pihak manajemen menyebut bahwa selama ini mereka telah melibatkan warga sekitar. Total ada 15 orang pekerja dari warga sekitar yang dipekerjakan di kafe karaoke tersebut.
Namun usai terjadi konflik tersebut, manajemen Jojoo akan melakukan komunikasi kembali dengan paguyuban. Hal ini dilakukan agar konflik tersebut bisa segera terselesaikan sehingga para pekerja bisa kembali bekerja.
“Kita akan mengupayakan secepatnya karena kasihan mereka. Kita akan cari solusi seperti apa. Yang jelas kita akan secepatnya menyelesaikan ini,” pungkas Heru Sugeng Priyanto. (jun)