Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat melakukan kunjungan kerja ke Jepang. (Foto: DPD RI)
Jepang, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPD RI, Delegasi DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Jepang, tepatnya JICC, INPEX, Tokyo Gas dan JICA dalam rangka mempererat hubungan bilateral kedua negara dan menggali informasi yang mendalam terkait peningkatan kerjasama energi nuklir dan industri serta memperoleh informasi dalam persiapan pembahasan RUU revisi terbatas terhadap UU No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan di Jepang, pada 25-29 Juni 2024.
Menurut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam kunjungan tersebut secara keseluruhan, peningkatan kerjasama antara Indonesia dengan Inpex dan Tokyo Gas, serta percepatan realisasi eksplorasi Blok Masela, merupakan langkah strategis untuk mencapai ketahanan
“Sebelum melaksanakan kegiatan kunjungan ke Jepang, saya telah bertemu Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan menerima masukan perihal perkembangan terkini terkait salah satu proyek strategis nasional (PSN).Bahwa pada prinsipnya Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengembangan Blok Masela yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku,” jelas senator dari Provinsi Maluku tersebut.
Salah satu hal yang menjadi fokus dari DPD sebagai respons permasalahan kelautan yang dihadapi oleh Masyarakat di daerah ialah persoalan illegal fishing, tumpahan minyak di laut, degradasi mangrove, sampai ke dampak lingkungan akibat perubahan iklim, bahkan persoalan geo politik strategis yaitu konflik Laut China Selatan.
Baca Juga: Anggota DPD RI Apresiasi Skema Layanan Jamaah Haji Lansia Kemenag
“Saya mendorong kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Jepang melalui JICA yang selama ini telah dilaksanakan guna percepatan dalam memberikan dukungan bantuan teknis kepada BAKAMLA (Badan Keamanan Laut RI) guna peningkatan kapasitasnya didalam menjaga keamanan dan keselamatan khususnya diwilayah laut Indonesia, ” ungkap Nono Sampono.
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan merupakan UU inisiatif DPD yang disusun tahun 2013. Politik hukum UU ini sangat jelas yaitu untuk pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, sehingga memiliki posisi strategis dan menjadi modal Pembangunan Indonesia ke depan sebagai negara yang memiliki wilayah laut terbesar. Atas dasar itulah, DPD melihat setelah hampir 10 tahun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 ini diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia. Masih ada mesin yang mandeg untuk membuat undang-undang ini mampu mencapai tujuannya secara optimal, terutama untuk persoalan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum. Oleh karena itulah, DPD mengajukan perubahan secara terbatas atas UU Nomor 32 Tahun 2014 dengan menekankan pada organ Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard.***