(Foto: Kementerian ESDM RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ESDM RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa progress harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).
“Harmonisasi RPP KEN telah selesai, Menkumham telah berkirim surat ke ESDM dengan nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI tanggal 5 Juni 2024 melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024 tanggal 24 Juni 2024,” jelasnya.
Arifin mengatakan bahwa sejak tahun 2023 hingga kini, sudah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas RPP KEN tersebut. Kini, usulan RPP KEN tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan DPR RI untuk ditetapkan oleh pemerintah dan diharapkan akan selesai pada Bulan Juli ini.
“Sesuai dengan amanat UU nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 11 ayat 2 bahwa KEN merupakan produk hukum yang perlu mendapat persetujuan DPR RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah,” urainya.
Baca Juga: ESDM Terbitkan Kebijakan Agar Kontraktor Segera Usahakan Bagian Blok Migas Potensial yang Idle
Adapun urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, sebut Arifin, dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global. “Asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional 2019-2023 sebesar 7-8%, namun capaiannya rata-rata 2015-2018 sekitar 5%, dan anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi -2%. Sejalan dengan tahap tersebut, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN 2015-2023 juga mengalami gap 3-4% per tahun,” jelasnya.
Selain itu, Arifin juga menjelaskan urgensi untuk merevisi PP KEN adalah dalam COP26 di Glasgow, Skotlandia, tahun 2021 lalu, Presiden RI telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Selaras dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Menyusun scenario menuju NZE pada 2060 dengan Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement Target (LCCP) dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS LCCR) 2050. Dari skenario tersebut, untuk mencapai NZE 2060, sektor energi diperkirakan akan menjadi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, yaitu sebesar 129 juta ton CO2 yang akan mampu diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
“Pembaruan KEN untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau,” tandasnya.
Dalam RPP KEN, mencakup penambahan dari 6 bab menjadi 7 bab, kemudian penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 pasal, yang terdiri dari satu pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif dan 49 pasal penambahan pasal-pasal yang baru.***