Malang, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah, yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi media terkait perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dari kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo.
Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE yang berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.
Sebelumnya RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut. Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG,” ujar Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).
Masih kata Kombes Dirmanto, pihak Kepolisian kembali mengamankan lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo pada Sabtu (11/3/2023) kemarin.
Diantaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
“Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada Polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW,” pungkas Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Kota Probolinggo, Dua Tersangka Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.
Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.
Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka. ***