Sidoarjo, serayunusantara.com – Viral video sekelompok pemuda acungkan celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo, Senin (13/3/2023) dini hari.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pemuda beserta barang bukti dua celurit.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/3/2023), dari video viral sekelompok pemuda mengacungkan celurit di wilayah Wonoayu, polisi mengamankan dua pemuda.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelempar Bondet di Kota Probolinggo
Mereka adalah FS, lelaki 18 tahun, asal Balongbendo dan D, lelaki 20 tahun, asal Krian. Barang bukti yang diperoleh dari mereka, masing-masing satu celurit.
FS dan D merupakan dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan.
Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.
“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kedapatan membawa celurit, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
“Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman,” pungkasnya.