Venna Melinda usai silaturahmi dengan kader Partai Perindo di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jum’at (3/3/2023). (Foto: Serayu Nusantara)
Surabaya, serayunusantara.com – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengumumkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Venna Melinda oleh suaminya, Ferry Irawan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Untuk itu, Kata Dirmanto, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis, 16 Maret 2023, beserta dengan tersangka dan barang bukti.
Tambahnya, sidang kasus ini kemungkinan besar akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang akan diatur oleh pihak kejaksaan di sana.
“Kami update terkait perkembangan penanganan kasus KDRT yang dialami oleh saudari Venna Melinda. Berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, di Surabaya, pada Selasa (14/3).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Karyawan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka
Informasinya, sebelumnya Venna Melinda telah melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Januari 2023. Pelaporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa handuk dan baju, serta rekaman CCTV pada saat kejadian dugaan KDRT yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri.
“Kemudian rencana tindak lanjut bahwa hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim.
Kemudian perlu diingat, bahwa Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 dan acara pernikahan mereka menjadi sorotan media pada saat itu.
Sekarang, setelah kasus ini mencuat, pihak berwenang sedang menangani kasus KDRT tersebut dengan serius dan memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (bud)