Blitar, serayunusantara.com – Samsudin akhirnya divonis bebas usai menjalani sidang konten tukar pasangan yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Senin, 29 Juli 2024.
Samsudin dan dua tersangka lainnya, didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tuntutan itu, Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa. Menurutnya, kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.
Dia menyebut, video yang viral itu adalah potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukannya. Sehingga putusan hakim untuk membebaskan Samsudin dinilai sudah tepat.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri tersebut, berjalan lancar.
Dia mengatakan, putusan itu sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti. S
“Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dibebaskan, maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum,” pungkasnya. (tim/serayu)