Bahas Usulan Omnibus Law Zakat, Kemenag Gunakan Metode Analisis ROCCIPI

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono. (Foto: Kemenag RI)

Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemenag RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membahas usulan rancangan kebijakan Omnibus Law Pengelolaan Zakat untuk penanggulangan kemiskinan. Rancangan tersebut disusun menggunakan metode analisis Rule, Opportunity, Communication, Capacity, Interest, Process, dan Ideology (ROCCIPI).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang diwakili Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ahmad Syauqi, dalam rapat di Kantor Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin No 6 Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Rancangan kebijakan pengelolaan zakat untuk penanggulangan kemiskinan yang sedang disusun menggunakan metode analisis ROCCIPI yang memungkinkan kita untuk melihat berbagai aspek pengelolaan zakat secara menyeluruh dan mendalam,” ujarnya.

ROCCIPI merupakan salah satu alat ukur sekaligus instrumen untuk mengidentifikasi problem sosial yang ditimbulkan akibat pemberlakuan suatu peraturan atau Undang-Undang. Metode ini biasanya digunakan peneliti, akademisi, dan regulator dalam mengembangkan produk hukum yang baru atau menyempurnakan produk hukum yang telah ada.

Dengan pendekatan itu, imbuh Syauqi, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tentang zakat dan wakaf tidak hanya tepat sasaran tetapi juga berkelanjutan dan berdaya guna.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

Lebih lanjut, Syauqi menjelaskan zakat merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan beragama, memerangi kemiskinan, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Syauqi mengungkapkan, kebijakan berupa empat Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang tata kelola zakat yang tergabung dalam satu Omnibus Law disiapkan untuk memperkuat kebijakan yang lebih berorientasi pada penanggulangan kemiskinan. Empat RPMA tersebut adalah Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Kelola Zakat, RPMA tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, RPMA tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan RPMA tentang Unit Pelaksana BAZNAS.

Syauqi mengatakan, pengelolaan zakat merupakan salah satu upaya strategis dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat memiliki potensi besar untuk memberdayakan mustahik dan mengangkat mereka dari keterpurukan ekonomi. “Dengan tata kelola yang baik, zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam distribusi kekayaan dan peningkatan kesejahteraan umat,” ungkap.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya, Eddy Mawardi mengapresiasi rancangan penguatan kebijakan tata kelola zakat dalam penanggulangan kemiskinan, menjadikan pranata keagamaan berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup umat. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat harus dinilai sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama.

“Zakat adalah instrumen ekonomi yang sangat efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *