Mahasiswa di Blitar Gelar Unjuk Rasa, Anggap DPR RI Lakukan Pembangkangan Konstitusi 

Mahasiswa di Blitar saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat, 23 Agustus 2024. (Foto: PMII Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII, GMNI, HMI dan IMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat, 23 Agustus 20234.

Aksi yang digelar mahasiswa tersebut bertepatan dengan pelantikan Anggota DPRD Kota Blitar. Dalam aksinya mereka juga membawa sejumlah poster berupa kecaman kepada DPR RI yang dianggap telah melakukan pembangkangan konstitusi.

Korlap Aksi, Gian Rico Pujianto mengatakan, demokrasi di negeri ini telah mati, terkubur oleh permainan kekuasaan yang mengabaikan nilai-nilai fundamental konstitusi. Konstitusi, yang seharusnya menjadi pilar penegak keadilan dan kedaulatan rakyat, kini dipermainkan oleh segelintir elite yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan bangsa.

“Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan dengan keprihatinan mendalam atas langkah-langkah yang diambil oleh DPR RI yang secara nyata telah melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi negara,” katanya.

Baca Juga: Mendagri: Pemerintah Hormati Pembahasan RUU Pilkada Inisiatif DPR RI

Pihaknya menilai, tindakan yang dilakukan oleh DPR RI tidak hanya mencerminkan kecacatan konstitusi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang telah memilih mereka. DPR RI yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi dan konstitusi, telah melakukan serangkaian tindakan yang menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Dari proses legislasi yang tidak transparan hingga upaya untuk mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, DPR RI tampaknya mengabaikan peran mereka sebagai wakil rakyat dan pelindung hukum tertinggi negara,” ujarnya.

Mahasiswa di Blitar saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat, 23 Agustus 2024. (Foto: PMII Blitar)

Oleh karena itu, kata dia, gabungan organisasi mahasiswa ini menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan perubahan ini. Kemudian juga membangun kembali demokrasi yang sejati, di mana keadilan dan kesejahteraan adalah hak semua, bukan hanya milik segelintir orang.

“Kami mendesak DPR RI untuk mengawal keputusan MK sampai disahkan menjadi PKPU, menuntut adanya uji publik terhadap pembentukan RUU yang sering kali dilakukan mendadak, dan mengecam DPR RI yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum dengan meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada,” katanya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *