Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Munchen/nr)
Jakarta, serayunusantara.com – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.
Menurutnya, alasan yang disampaikan di dalam surat Joko Widodo Presiden karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
“Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (23/3/2023).
“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” sambung Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Baca Juga: Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan
Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” pungkas Politisi dari F-PAN ini. (ann/aha)