Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemenag RI, Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Pansus. Luluk dari Fraksi PKB mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
“Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget,” tanya Luluk kepada Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dalam sidang Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Pertanyaan ini disampaikan Luluk menyusul penjelasan Subhan Cholid terkait mekanisme pengadaan layanan di Arab Saudi. Subhan waktu itu menjelaskan bahwa mekanismenya melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.
Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen PHU, wakil Perguruan Tinggi Pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Kemenag Mangkir dari Panggilan Pansus, Wisnu Wijaya Ingatkan DPR Punya Kewenangan
Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya. Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Terhadap pertanyaan Luluk soal kenapa lelang dilalukan di Saudi, Subhan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan.
“Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah,” tegas Subhan.
Jawaban Subhan dibenarkan oleh Ketua Pansus Nusran Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi.
Baca Juga: Bahas Usulan Omnibus Law Zakat, Kemenag Gunakan Metode Analisis ROCCIPI
“Ya betul, kalau itu betul” tegas Nusron.***