Saksi dan Anggota Pansus Dapatkan Tekanan Bongkar Kasus Kuota Haji Tambahan

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya. (Foto: Mentari/vel)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Anggota Pansus (Panitia Khusus) Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyatakan pansus mulai menemukan titik terang, terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

“Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” jelas Wisnu dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Kendati demikian, lanjut Wisnu, investigasi yang dilakukan oleh Pansus Angket Haji DPR menuai konsekuensi serius. Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi mulai dialami oleh sejumlah saksi dan Anggota Pansus Angket Haji DPR.

“Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Merespons hal itu, Pansus Angket Haji DPR berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.

Baca Juga: Melalui IAPF, DPR dan Parlemen Afrika Sepakat Sinergi Perangi Mpox

“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” kata Wisnu.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan.

“Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau Rumah Aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR. Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” jelas Wisnu.

Wisnu menambahkan, LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.

“Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *