Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)
Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Dari pimpinan informasi-nya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu, 4 September 2024, seperti dilansir dari laman ANTARA.
Tessa belum bisa menyampaikan kapan surat tersebut akan dikirimkan ke KPU, menurutnya saat ini surat tersebut sedang disusun oleh internal KPK.
Lebih lanjut dia mengatakan pihak KPK dalam hal ini hanya akan menyampaikan informasi tersebut kepada KPU, sedangkan bagaimana KPU menindaklanjuti surat tersebut adalah sepenuhnya kewenangan KPU.
“Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut enggan berkomentar lebih lanjut soal siapa saja dan berapa calon kepala daerah yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak bisa memberikan informasi lebih dalam, karena berdasarkan kebijakan saat ini untuk nama tersangka baru bisa diumumkan saat penahanan,” ucap Tessa.
Sebelumnya, pihak KPK menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi akan terus berjalan secara paralel dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memastikan penyidikan-nya tidak akan mengganggu jalannya Pilkada. (tim/serayu)