Komisi III Sepakati Pagu Anggaran Tahun 2025 DPR dan MPR

Jakarta, serayunusantara.com – Komisi III DPR RI menyetujui pagu anggaran tahun 2025 untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Usai persetujuan ini, pihaknya akan menyampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk disinkronisasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan jajaran pimpinan MPR dan DPD terkait Pembahasan RKA K/L T.A. 2025 serta usulan program di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Polemik e-Materai, Ketua DPR RI: Pemerintah Jangan Persulit Pendaftaran CPNS

Komisi III DPR tidak menyetujui anggaran pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR lantaran tidak memiliki landasan konstitusional.

“Di dalam rapat ini, Komisi III menyetujui pagu anggaran MPR dan DPD dengan beberapa catatan,” ucap Habiburokhman.

Sebagai informasi, Komisi III DPR menyepakati bahwa MPR akan menerima pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp924,5 miliar dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,1 triliun. Walaupun begitu, Komisi III DPR tidak menyetujui anggaran pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR lantaran tidak memiliki landasan konstitusional. Terakhir, Komisi III DPR menyepakati bahwa DPD akan menerima pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,17 triliun dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. (setkab ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *