Pembahasan RUU Kepariwisataan Resmi Carry Over ke Periode Selanjutnya

Menparekraf Sandiaga Uno dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo beserta pejabat Kemenparekraf hadir dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Kemenparekraf RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenparekraf RI, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Komisi X DPR RI telah menyepakati bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dioper (carry over) ke periode selanjutnya.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Menparekraf bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan (carry over) untuk periode 2024-2029,” ujar Ketua Komisi X DPR yang juga pimpinan rapat, Syaiful Huda.

Ketentuan tentang carry over ini sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya.

Lebih lanjut Syaiful Huda mengatakan, Komisi X DPR RI dan pemerintah juga bersepakat bahwa RUU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini akan diteruskan ke badan legislasi (baleg) DPR/RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU operan (carry over) dan masuk menjadi RUU prioritas yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Pengembang Gim Indonesia Unjuk Gigi di Tokyo Game Show 2024

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Abdul Fikri Faqih, mengatakan dalam rapat konsinyasi sebelumnya, pemerintah mengapresiasi inisiasi DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Namun menurut pemerintah, RUU tentang kepariwisataan inisiatif DPR ini telah mengubah sistematika materi muatan lebih dari 50 persen.

“Terdapat 1.508 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang disampaikan pemerintah, sehingga diputuskan untuk perlunya kajian mendalam terhadap pandangan catatan dan argumentasi dari tim Panja pemerintah,” ujar Fikri.

Keputusan pembahasan RUU tentang kepariwisataan dioper ke periode selanjutnya juga dikarenakan masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang hadir bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, mengatakan bahwa pemerintah dan panja RUU Kepariwisataan telah bersepakat untuk melakukan kajian mendalam terhadap DIM yang telah diajukan oleh pemerintah.

 

“Namun demikian pemerintah tetap berpendirian bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 menjaga perubahan di bawah 50 persen,” kata Wamenparekraf Angela.

Baca Juga: Menparekraf Sosialisasikan Festival Karya Musik Anak Komunitas 2025 di Bogor

Kajian mendalam tersebut harus dapat melibatkan pemangku kepentingan kepariwisataan melalui forum yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 sebagai wujud partisipasi masyarakat.

Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja bersama Komisi X tentang pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Kiranya pembahasan hari ini membawa hasil terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Menparekraf Sandiaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *