Revisi UU Pelayaran Akan Perkuat Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dan Asas Cabotage

Menhub Budi Karya Sumadi pada Raker bersama Komisi V DPR RI terkait Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: Kemenhub RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenhub RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), yang nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage. Hal tersebut disampaikan Menhub pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI terkait Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/9) malam.

“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” kata Menhub.

Selain kedua hal di atas, nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal antara lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran; peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan; penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menhub sendiri pada raker kali ini, telah menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Menhub berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan berdasarkan rapat panitia kerja ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang berkeadilan, biaya logistik yang lebih efektif dan efisien serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Baca Juga: Kemenhub Dapatkan Tambahan Anggaran Rp6,69 Triliun untuk 2025

“Penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran,” papar Menhub.

Menhub menyampaikan, terdapat 68 perubahan dengan total 66 pasal pada RUU pelayaran yang memuat beberapa materi muatan baru yang telah disepakati oleh pemerintah maupun DPR RI. “Selanjutnya kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

RUU Pelayaran ini juga disetujui oleh seluruh fraksi pada Komisi V DPR RI. Selanjutnya, DPR RI akan melanjutkan naskah RUU pelayaran pada pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang.

Turut hadir dalam rapat kerja ini perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai perwakilan dari pemerintah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *