Sharing Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang saat mengikuti kegiatan Study Visit ke TIJ. (Foto: Kemenkumham RI)

Bangkok, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan di Indonesia. Guna meningkatkan akses tersebut, perwakilan Kemenkumham melakukan sharing informasi dengan Thailand Institute of Justice (TIJ) dalam memahami kebutuhan keadilan masyarakat. “Kami menghadapi tantangan dalam memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan dan mereformasi sistem peradilan pidana kami, untuk itu kami mempelajari berbagai program yang ada di TIJ sehingga bisa diadaptasi di Indonesia,” ungkap Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama pada kegiatan Study Visit ke TIJ, Rabu (25/09/2024).

Hantor menyampaikan bahwa wawasan yang diperoleh dari program-program TIJ akan memberikan panduan bagi upaya pemerintah Indonesia dalam berinovasi dan meningkatkan proses peradilan.

“Pendekatan TIJ terhadap inovasi keadilan menawarkan model yang kuat untuk kolaborasi dan adaptasi. Kami merasa terhormat dapat mengunjungi lembaga yang telah terlibat secara mendalam dalam reformasi dan inovasi peradilan,” tutur Hantor.

Hantor menyorot salah satu program Survei Kebutuhan Keadilan (Justice Needs Survey) yang dilakukan oleh TIJ. Menurutnya, komitmen terhadap reformasi berbasis bukti seperti ini sangat penting untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil dan mudah diakses.

“Survei Kebutuhan Keadilan yang dilakukan oleh TIJ menyoroti pentingnya memahami kebutuhan keadilan masyarakat yang sebenarnya, mengatasi kesenjangan antara warga negara dan proses peradilan,” kata Hantor.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenkumham dan FNS dalam Menangani Isu Hukum dan HAM

Lebih lanjut, ia menyampaikan Kemenkumham tertarik mempelajari program lain seperti Justice Innovation Unit, yang mempromosikan keadilan berpusat pada masyarakat dan bertujuan untuk memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal.

“Program ini mencontohkan pendekatan yang berpusat pada manusia untuk rehabilitasi dan pertumbuhan, dan kami melihat nilai yang sangat besar dalam inisiatif tersebut saat kami berupaya meningkatkan upaya reintegrasi di Indonesia.” ujarnya.

Dia berharap Kemenkumham dapat menerapkan berbagai program yang dilaksanakan oleh TIJ sehingga dapat meningkatkan sistem peradilan di Indonesia.

”Kami berharap dapat mengeksplorasi bagaimana kami dapat menerapkan pelajaran yang dipelajari di sini untuk meningkatkan sistem peradilan kami sendiri di Indonesia, dan kami berharap kunjungan ini menandai dimulainya kolaborasi yang lebih dalam antar lembaga di kedua negara,” tutup Hantor.

Sementara itu, Director of Office for the Bangkok Rules and Treatment of Offenders TIJ, Chontit Chuenurah, menyampaikan bahwa TIJ sendiri telah bekerja sama dengan beberapa negara, termasuk Indonesia, dalam bidang keadilan, salah satunya dalam menyebarkan Bangkok Rules.

Baca Juga: Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

“Kami bekerja sama dengan berbagai negara termasuk Indonesia, kami pernah bekerja sama dengan salah satunya yaitu Lapas di Malang untuk menyampaikan terkait Bangkok Rules,” ujarnya.

Bangkok rules berfokus pada masalah sensitif gender dan kebutuhan khusus perempuan. Bangkok rules berusaha untuk mengatasi kebutuhan khusus gender Wanita, baik yang pernah dipenjara atau yang dikenakan tindakan non penahanan.

TIJ sendiri merupakan sebuah lembaga penelitian yang berafiliasi dengan Jaringan Program Pencegahan Kejahatan dan Keadilan Pidana Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UN-PNI. TIJ berfokus pada upaya mempromosikan reformasi peradilan melalui inovasi, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang berpusat pada masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *