KPU Beri Jatah Kampanye Akbar Pilgub Jatim Masing-masing Paslon Maksimal Dua Kali

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi saat media gatering bersama media di restoran surabaya. (Kominfo Jatim)

Jatim, serayunusantara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifii menyatakan setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024.

Adapun untuk jadwal, saat ini tengah proses pengajuan dari masing-masing Paslon kepada KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pilgub.

“Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” kata Aang Kunaifi saat media gatering bersama media di Surabaya, Jumat (27/9/2024), seperti dilansir dari laman Kominfo Jatim.

Baca  Juga: KPK Surati KPU Soal Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

Dikatakannya, pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon. Yakni pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans. Koordinasi semacam itu yang dilakukan dalam proses pengusulan jadwal oleh tim paslon.

  “Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah,” ungkap Aang.

Mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu mengungkapkan, seluruh teknis sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. “Semua pihak sudah berkomitmen,” ujar Aang.

Sementara itu, KPU juga menjelaskan pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur. Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal dua ribu orang. Berbeda dari rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan. “Pengawasannya nanti di Bawaslu,”pungkasnya. (kominfo jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *